Enuh Nugraha Alumni ITB yang Viral Ditemukan

Bandung – Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (7/11/2023). Salah satunya yakni ditemukannya Enuh Nugraha, alumni Teknik Kelautan ITB yang hidupnya terlunta-lunta di jalan. Berikut rangkuman Jabar hari ini:

1. Enuh Nugraha Ditemukan

Setelah hampir satu bulan pencarian, sosok Enuh Nugraha (46), lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang hidupnya terlunta-lunta di jalanan akhirnya ditemukan.

Sukaryo Adiputra (46), pemilik akun YouTube Sinau Hurip menceritakan Enuh ditemukan pada Rabu (8/11/2023) sore sekitar pukul 14.35 WIB di sekitar Pasar Pentungan, Rembang, Jawa Tengah.

Penemuan Enuh mengandalkan kekuatan para penonton setia YouTube Sinau Hurip. Kata Adi, Enuh berhasil ditemukan oleh salah satu viewersnya. Adi langsung yakin bahwa itu adalah Enuh setelah dikirimkan video.

Hanya saja, saat ke lokasi Enuh belum bisa langsung ditemukan. Menurut informasi, Enuh berjalan sangat jauh dan seperti ‘blusukan’ alias masuk ke sekitar permukiman warga.

“Ini viewers Sinau Hurip yang membantu menemukan, tadi juga dibantu diamankan oleh salah satu komunitas supaya tidak kemana-mana. Cuma tadi kalau ceritanya viewers yang menemukan, dia itu keluar masuk gang, jadi random banget,” ucapnya.

Padahal pada awal bulan Oktober lalu, Adi mengaku menemukan Enuh di Jalan Lingkar Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Artinya, butuh waktu kurang lebih selama sebulan untuk Enuh berjalan kaki menyusuri jalan dari Lingkar Demak sampai ke sekitar jalan Pasar Pentungan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Jaraknya pun terbilang cukup jauh, pantauan detikJabar dari google maps, jaraknya sekitar 85 kilo meter. Adi, begitu sapaan dari content creator Sinau Hurip itu, bahkan meyakini jarak yang ditempuh Enuh bisa jadi ratusan kilo meter.

“Itu kalau jalannya lurus (85 KM), sedangkan Enuh itu polanya kalau menurut informasi para viewers secara berurutan yang mengaku pernah lihat, pola jalannya itu random. Sebulan itu jalan bisa kesana kemari muter-muter terus. Andai kata jalan lurus mungkin sejauh itu, tapi kalau jalannya random ya pasti bisa 3-4 kali lipat mungkin jarak tempuhnya,” kata Adi pada detikJabar, Rabu (8/11/2023) sore melalui pesan suara.

Saat ini Adi masih menampung Enuh terlebih dahulu. Ia ingin memastikan dulu bahwa Enuh dalam kondisi baik-baik saja dan punya tempat yang jelas hingga nanti dibawa pulang ke Bandung, Jawa Barat. Namun untuk bagaimana cara pemulangan Enuh, Adi mengaku belum tahu.

“Saya belum tahu bagaimana nanti teknis kepulangannya. Saya antar ke Bandung atau mungkin keluarganya mau jemput, karena kemarin juga sempat dikontak sepupunya mau jemput,” kata Adi.

2. Persib Bandung Vs Arema

Persib Bandung gagal menghancurkan Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Rabu (8/11/2023). Laga berakhir dengan skor 2-2.

Padahal dalam laga ini Persib unggul dua kali. Namun di akhir laga, Persib dan Arema harus berbagi satu poin.

Pada menit kedelapan, Persib mendapat hadiah penalti setelah tendangan Levy Madinda mengenai tangan pemain belakang Arema. David da Silva maju sebagai eksekutor. Dengan tenang, David mampu menaklukkan penjaga gawang Julian Schwarzer dan membuat Persib unggul 1-0 dari Arema.

Tak butuh waktu lama bagi Arema menyakmakan skor. Di menit 15, serangan balik Arema berhasil menjebol gawang Teja Paku Alam setelah Dedik Setiawan memanfaatkan bola liar tendangan Charles Lokolingoy. Skor sama kuat 1-1.

Persib kembali unggul di menit 27. Kali ini giliran Ciro Alves yang menjebol gawang Arema. Gol Ciro dicetak lewat aksi individu di sisi flank pertahanan Arema sebelum dia melepaskan sontekan ke gawang. Persib unggul 2-1.

Pertandingan sendiri berjalan dengan tempo yang lambat. Persib dan Arema bermain sangat hati-hati. Arema sendiri lebih memanfaatkan serangan balik sebagai ancaman bagi lini belakang Persib.

Sampai pada babak kedua, peluang emas didapat Persib di awal babak kedua. Di menit 49, Beckham Putra punya peluang untuk menambah gol. Mendapat umpan manja dari Ciro Alves, Beckham tinggal menyontek bola ke gawang. Sayangnya bola justru melambung.

Arema yang tertinggal 2-1 terus berupaya menyerang. Sisi flank jadi andalan Arema melancarkan serangan-serangannya. Bahkan di menit 52, Charles Almeida mendapat peluang emas di mulut gawang. Tapi usahanya belum membuahkan hasil.

Menit 53 giliran Persib kembali mendapat peluang. Berawal dari serangan balik, David da Silva, Ciro Alves, Beckham Putra dan Levy Madinda melakukan kerjasama apik. Tapi sayang penyelesaian Marc Klok masih belum sempurna.

Petaka bagi Persib. Arema mampu mencetak gol penyama kedudukan. Aksi individu Gustavo Almeida mampu menaklukkan penjaga gawang Teja Paku Alam. Skor jadi sama kuat 2-2.

Persib tak mau kalah. Peluang demi peluang didapat Persib. Rezaldi Hehanussa yang baru masuk menggantikan Edo Febriansyah mengancam lewat tendangan keras kaki kanan di menit 64. Tapi Julian Schwarzer mampu menepis tendangan tersebut.

Persib terus menggempur pertahanan Arema. Kombinasi serangan dilakukan para pemain Persib. Namun rapatnya pertahanan Arema membuat usaha Persib belum membuahkan hasil.

Peluang didapat Persib di menit 90. Sepak pojok Ezra mengarah langsung kepada Nick Kuipers di mulut gawang. Sayang Nick tak mampu menjangkau bola. Begitu juga dengan sundulan di menit 91, bola sundulan Nick masih menyamping di sisi gawang.

Hingga peluit akhir tanda berakhirnya pertandingan, skor 2-2 masih bertahan. Persib dan Arema harus saling berbagi poin.

3. Pihak Panji Gumilang Layangkan Eksepsi

Panji Gumilang didakwa melakukan penodaan agama hingga menyiarkan berita bohong. Panji Gumilang tak terima dan mengajukan eksepsi.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (8/11/2023). Dalam sidang ini, Panji mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.

Saat persidangan, tim JPU membacakan tiga poin utama dalam dakwaan kombinasi tersebut. Di antaranya, terkait tentang peraturan hukum pidana Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran dikalangan rakyat. Kemudian dakwaan subsidair pada Pasal 14 ayat (2) dengan ancaman hukuman 3 sampai 10 tahun penjara. Termasuk lebih subsidair pada Pasal 15.

Dakwaan kedua, tentang penodaan terhadap suatu agama yang tertuang dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Serta dakwaan ketiga pada Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Usai sidang, Tim kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan terdakwa.

Kepada wartawan, tim kuasa hukum Panji Gumilang mengaku telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim terkait penangguhan penahanan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Kabupaten Indramayu tersebut. Hal itu diajukan karena kondisi kesehatan Panji Gumilang saat ini harus menjalani perawatan medis.

“Ada tadi disampaikan ya penangguhan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan,” kata anggota tim kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, Rabu (8/11/2023).

Dijelaskan Hendra, karena alasan kesehatan, kliennya harus dilakukan pemeriksaan. Salah satunya kondisi tangannya yang beberapa waktu lalu mengalami patah tulang.

Hendra mengaku belum komunikasi dengan terdakwa Panji Gumilang terkait tanggapan atau komentar tentang dakwaan JPUyang baru saja selesai disidangkan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Irianto membenarkan bahwa kuasa hukum Panji Gumilang telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Namun, persoalan penangguhan tahanan merupakan kewenangan hakim. Keputusan tersebut akan di umumkan pada agenda sidang berikutnya sesuai hasil musyawarah majelis hakim.

“Untuk penangguhan penahanan tadi sudah disampaikan akan tetapi itu merupakan kewenangan dari majelis hakim untuk menilainya apakah penangguhan penahanan itu dapat dikabulkan atau tidak. Tentunya nanti dimusyawarahkan oleh majelis hakim dan tentunya akan disampaikan juga dalam persidangan berikutnya,” ujar Yanto.

(aau/iqk)

Sumber www.detik.com