Irwan dkk Terdakwa Kasus Korupsi BTS Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Jakarta

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan akan menjalani sidang putusan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dirangkum detikcom, sidang putusan Irwan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023). Selain Irwan, sidang putusan itu juga digelar untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

“(Agenda sidang) Putusan,” kata kuasa hukum Irwan, Maqdir kepada wartawan, Rabu (8/11) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo telah memasuki babak akhir. Sidang putusan terkait kasus BTS dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto juga telah digelar.

Sidang putusan Johnny, Anang dan Yohan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11) kemarin. Johnny divonis 15 tahun penjara, Anang divonis 18 tahun penjara dan Yohan divonis 5 tahun penjara.

Irwan dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 8 T

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Irwan didakwa merugikan negara Rp 8 triliun.

Irwan diadili bersama Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023), Irwan beserta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Galumbang serta Mukti melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor dalam rangka menentukan pelaksana pekerjaan. Pertemuan itu mengatur persyaratan pemilihan penyedia.

Sumber news.detik.com