Viral Pria Sumbar Tempel Al-Qur’an ke Alat Kelamin, Ini Faktanya

Bali – Seorang pria di Sumatera Barat (Sumbar) bernama Nauval Wira Hakim (18) ditangkap polisi karena melecehkan Al-Qur’an. Dia menempelkan Al-Qur’an ke alat kelaminnya dan merekam aksinya itu.

Nauval diketahui merupakan pemuda asal Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar. Video dugaan penistaan agamanya itu lantas viral di media sosial.

Berikut sejumlah fakta terkait aksi pelecehan terhadap Al-Qur’an itu.

1. Tempel Al-Qur’an ke Alat Kelamin

Dilansir dari detikSumut, foto dan video aksi Nauval meletakkan kelaminnya ke Al-Qur’an viral di media sosial pada Jumat (10/11/2023).

Pada video yang beredar, terlihat Nauval dalam kondisi telanjang, tanpa busana. Dia kemudian mengambil satu Al-Qur’an, kemudian menutupi alat kelaminnya dengan kitab suci itu.

Tak lama setelah itu, Nauval pun ditangkap polisi di rumahnya dan dibawa ke kantor polisi.

“Benar, dia sudah kami amankan. Kami mengamankan dia seusai viralnya foto dia tadi. Dia baru kami amankan sekira pukul 11.10 WIB siang tadi,” Kasatreskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre, Jumat (10/11/2023).

Iptu Ary menyebut pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Hal ini karena Nauval baru saja ditangkap.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, karena dia baru kami amankan beberapa jam lalu,” jelasnya.

2. Pelaku Sudah Tamat SMA

Ary menyebut pihaknya juga belum dapat memastikan motif dari Nauval melakukan aksinya. Hal ini, kata Ary, masih perlu dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan.

“Yang bersangkutan ini juga sudah tamat sekolah (SMA), Mengenai motif dia juga belum kami peroleh. Kami masih akan memeriksa pelaku secara mendalam,” paparnya.

3. Nauval Jadi Tersangka Penodaan Agama

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Nauval pun ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama.

“Tersangka kami jerat dengan Aasal 156 A tentang Penodaan Agama,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre Jr di Mapolres, Sabtu (11/11).

4. Terancam 5 Tahun Penjara

Ary mengatakan pelaku dijerat dengan pasal penodaan agama. Sehingga ancaman hukuman maksimal yakni lima tahun penjara.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tuturnya.

Dijelaskannya, sebelum menempelkan kelaminnya ke Al-Qur’an, tersangka terlebih dahulu melakukan onani. Aksi itu direkam oleh tersangka melalui ponselnya.

“Tersangka beronani, bugil dan segala macam,” imbuhnya.

5. Lecehkan Al-Qur’an demi Uang Rp 50 Ribu

Wakapolres Tanah Datar Kompol Hikmah membeberkan motif Nauval melakukan aksi tidak senonoh itu. Dia menyebut pelaku menempelkan kelaminnya ke Al-Qur’an karena dibayar Rp 50 ribu.

“Kalau pengakuan dari pelaku, ini terkait persoalan ekonomi. (Pelaku) Dapat imbalan dari membuat video itu sebesar 50 ribu rupiah,” katanya Sabtu (11/11).

Demi uang, Nauval memang menjual video-video telanjangnya. Namun kali ini ia menggunakan Al-Qur’an hingga viral dan ditangkap polisi.

“Kalau untuk pelaku sudah berulang kali (membuat video telanjang), tapi yang viral ini baru sekali ini,” jelas dia.

Simak Video “Remaja Sumbar yang Tempelkan Kemaluan ke Al-Qur’an Jadi Tersangka!

(dpw/gsp)

Sumber www.detik.com