23 Penginapan di Ciwidey Bandung Hangus Terbakar

Bandung – Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Senin (13/11/2023). Salah satunya yakni kebakaran yang menimpa puluhan penginapan di Ciwidey. Berikut rangkuman Jabar hari ini:

1. 23 Penginapan Emte Ciwidey Terbakar

Puluhan penginapan di kawasan objek wisata Emte Highland Resort, Jalan Ciwidey Patengan, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, terbakar. Danru 1 Disdamkar Kabupaten Bandung Agung Budiono mengatakan petugas menerima laporan pada Senin (13/11/2023) pukul 04.50 WIB hingga petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian.

Menurutnya, api merembet ke berbagai type penginapan yang ada di Emte Highland. Si jago merah melalap sebanyak 23 bangunan, dugaan sementara api bersumber dari korsleting listrik. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam musibah ini.

“Sekitar 23 penginapan dan 1 aula. Ada 13 Unit penginapan eksekutif, 4 ruang family, 6 penginapan standar, dan satu aula. Kurang lebih 1020 m lebih. Kerugian kurang lebih Rp 1 miliar,” jelas Agung pada detikJabar.

“Penyebabnya dugaan sementara dari korsleting listrik, menurut saksi mah. Penginapannya dari kayu, jadi mudah terbakar,” katanya menambahkan.

Agung mengaku sebanyak 16 personil diturunkan secara langsung. Para personil tersebut dari sektor Pacira dan Mako Soreang.

“Alhamdulillah tingkat kesulitan, berhubung sumber air ada di depan TKP. Jadi unit tidak susah ngambil air, jadi langsung stay di situ. Pemadaman sampai 08.11 WIB,” pungkasnya.

2. Bupati Garut Ngaku Serius Maju Pilgub

Bupati Garut Rudy Gunawan kembali angkat bicara terkait niatannya untuk mencalonkan diri menjadi calon Gubernur Jabar. Sebelum nyalon jadi calon Gubernur, Bupati Rudy mengaku akan melakukan hal ini terlebih dahulu.

Kepada detikJabar, Senin (13/11/2023), Rudy mengaku jika niatannya menjadi calon gubernur Jawa Barat sangat serius. Bahkan, sudah dipikirkan puluhan tahun lalu.

“Saya akan ikut proses, dan ini sangat serius. Saya sangat serius dan ini sudah memperhatikan 25 tahun lalu,” kata Rudy.

Rudy mengatakan, untuk melenggang menjadi calon orang nomor 1 di Jawa Barat, dirinya akan mengikuti tahapan yang dilaksanakan di partainya, Gerindra.

Kendati demikian, sebagai kader Partai Gerindra, Rudy mengaku akan fokus terlebih dahulu untuk memenangkan Prabowo Subianto sebagai presiden saat ini.

“Saya serius, dan ini sangat valid. Saya sudah melakukan persiapan. Kenapa kita belum melakukan langkah-langkah, karena kita ingin mensukseskan dulu ketua saya menjadi presiden,” ungkap Rudy.

Rudy Gunawan sendiri akan lengser dari jabatannya sebagai Bupati Garut di bulan Januari 2024 mendatang. Dia sudah memimpin Garut selama 10 tahun, sejak menjadi pemenang Pilkada Garut tahun 2013 lalu bersama Helmi Budiman.

Selain modal 10 tahun menjadi Bupati Garut, dasar keilmuan Rudy sebagai petani juga akan menjadi jurus jitunya untuk maju di Pilkada Jabar.

3. Tipu Daya Catur Prabowo Demi Duit Haram

Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya atau PT AMKA Trisna Sutisna telah didakwa atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 46 miliar. Keduanya diduga memperkaya diri dengan cara meloloskan proyek fiktif di sejumlah daerah di Indonesia.

Belakangan diketahui, fakta baru kembali mencuat dalam persidangan kasus korupsi yang membelit keduanya. Catur Prabowo selaku direktur BUMN itu disebut-sebut telah mengatur sejumlah proyek fiktif yang dijalankan 3 perusahaan buatannya.

Fakta ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 6 saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/11/2023). Keenam saksi yang dihadirkan merupakan pegawai di Divisi Keuangan PT AMKA.

“Jadi para saksi ini kami hadirkan untuk memberikan keterangan mengenai prosedur keuangan di PT AMKA. Karena mereka yang meng-acc SPM (surat perintah membayar) berdasarkan perintahnya Catur ke perusahaan yang telah disiapkan,” kata JPU KPK Gina Saraswati kepada detikJabar.

Gina mengungkapkan, para pegawai Divisi Keungan tersebut tidak bisa memprotes perintah Catur supaya mengeluarkan SPM untuk pembayaran CV Perjuangan, CV Cahaya Gemilang dan CV Guntur Gemilang. Padahal, para saksi tersebut, kata Gina, mengetahui proyek yang dijalankan 3 perusahaan buatan Catur merupakan proyek fiktif.

“Dari keterangan mereka tadi, ini merupakan perintah dari Catur melalui Pandhit (Pandhit Seno Aji selaku Kepala Divisi Keuangan PT AMKA). Saksi ada yang sempat memprotes ke Pandhit langsung, tapi katanya Pandhit itu perintah direksi yang akhirnya tetap diproses SPM-nya,” ungkap Gina.

Selain itu, untuk memuluskan modusnya, Catur pun mengatur 3 perusahaan buatannya supaya seolah-olah diikutkan sebagai subkontraktor dari proyek PT AMKA. Para pegawai dari Divisi Keuangan kemudian tidak bisa memprotes hal itu karena dokumen surat usulan pembayaran (SUP) sudah dipalsukan tanda tangannya seolah semua prosedurnya sudah ditempuh dengan benar.

“Bahkan ada yang sempat konfirmasi ke Pak Trisna (Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT AMKA). Tapi kata Trisna, ya udah laksanakan aja kalau itu untuk kepentingan Catur. Dia (Trisna) juga akhirnya tanda tangan (pencairan proyrek fiktif AMKA) meskipun sudah diomongin sama bawahannya kalau ini tuh fiktif,” ucap Gina.

Sekedar diketahui, modus yang dilakukan Catur Prabowo yakni dengan menunjuk 3 perusahaan, yaitu CV Perjuangan, CV Cahaya Gemilang dan CV Guntur Gemilang yang sudah keduanya rekayasa untuk menampung uang proyek fiktif tersebut. Dalam menjalankan modusnya, Catur dan Trisna disebut dibantu sejumlah koleganya seperti Pandhit Seno Aji dan stafnya, Deden Prayoga.

Dari hasil proyek fiktif yang telah dijalankan, CV Guntur Gemilang lalu tercatat menyetorkan uang sebesar Rp 17.460.348.357 atau Rp 17,4 miliar. CV Cahaya Gemilang Rp 13.844.907.543 atau Rp 13,8 miliar dan CV Perjuangan Rp 12.760.002.423 atau Rp 12,7 miliar.

Keduanya pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahhun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Khusus untuk Catur, JPU KPK mendakwa Direktur PT AMKA itu dengan pasal pencucian uang sebesar Rp 10 miliar. Dalam salinan dakwaan tersebut, Catur disinyalir menggelapkan duit hasil korupsinya dengan cara membeli sejumlah aset hingga membawanya kabur ke luar negeri.

Catur pun didakwa bersama melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

(aau/iqk)

Sumber www.detik.com