Kegiatan ini dijadwalkan akan berlangsung selama seminggu ke depan penuh, dengan fokus penertiban hari ini di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Jekan Raya, Kecamatan Pahandut, dan Kecamatan Sebangau.
Penertiban difokuskan untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan kampanye. Spanduk yang dinilai mengandung unsur ajakan atau mengarah ke kampanye akan ditertibkan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menciptakan lingkungan yang adil dan memastikan proses pemilihan berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dua kecamatan lainnya, Rakumpit dan Bukit Batu, juga akan menjadi fokus penertiban dalam rangka menciptakan pesta demokrasi yang sejalan dengan norma dan regulasi yang telah ditetapkan,” kata Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati Selasa, 14 November 2023.
Bawaslu mengimbau partisipasi aktif masyarakat dan para calon legislatif untuk mematuhi aturan yang berlaku demi terwujudnya pemilihan yang transparan, adil dan mewujudkan pemilu aman dan damai.