Penyebar Hoax ‘Anak BEM UNY Lecehkan Maba’ Sakit Hati Ditolak Komunitas

Jakarta

Pemuda berinisial RAN (19) ditangkap setelah terbongkar mengarang cerita hoax isu pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Pelaku ditangkap karena mencemarkan nama baik.

“Korban MF (21) mahasiswa, warga Sumatera Selatan. Sementara tersangka RAN (19), mahasiswa, warga Jogja. Modusnya menyebarkan berita bohong atau pencemaran nama baik,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Ariyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, dikutip detikJogja, Senin (13/11/2023).

RAN membuat narasi terjadi pelecehan terhadap mahasiswa baru oleh pengurus BEM UNY berinisial MF (21). Tersangka mengunggah narasi hoax di media sosial X.

“Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini… Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang,” demikian tulis unggahan tersebut.

Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi mengatakan tersangka RAN mengakui menyebarkan berita bohong. Tersangka mengaku sakit hari karena ditolak korban untuk masuk komunitas mahasiswa.

“Yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs,” kata Idham.

“Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa ditolak sedangkan MF yang diterima,” sambungnya.

RAN dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Miris Video Edukasi Anak Malah Dapat Komentar Pelecehan Seksual

(idn/imk)

Sumber news.detik.com