SUKABUMI— Propam Polres Sukabumi menangani kasus salah tangkap dan dugaan tindak kekerasan yang menimpa Benal (36 tahun) warga Kampung Lebaklarang, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, langsung menyambangi rumah Benal yang bekerja sebagai pengepul cabai. Saat menjenguk korban, Kapolres didampingi Kasie Propam dan Kasie Dokkes.
‘’Tim Propam sudah saya perintahkan untuk menangani kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Satreskrim ini,” kata Maryly Pardede, Senin (13/11/2023).
“Sebagai pimpinan Polres Sukabumi saya mohon maaf atas kejadian ini. Kami jamin kasus ini akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,’’sambungnya.
Saat menjenguk Benal, Maruly membawa serta tim medis dari Seksi Dokkes Polres Sukabumi. Tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Benal yang diduga mengalami kekerasan saat proses penangkapan oleh oknum personel Satreskrim Polres Sukabumi. “Tim media melakukan pemeriksaan dan penanganan terhadap korban,’’ ujar dia.
Maruly mengungkapkan, kedatangannya ke rumah korban untuk mendengarkan langsung keluhan dari Benal serta keluarganya. Selain itu, ia juga ingin memastikan kondisi kesehatan korban pancamengalami tindak kekerasan saat propess penangkapan.
‘’Kedatangan saya ke rumah korban untuk mendengarkan keluhannya. Sekaligus untuk memastikan kondisi kesehatan korban,’’ pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Sumber news.okezone.com