Jakarta –
Ketua KPK Firli Bahuri menyinggung mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto yang dianggap mendiamkan pengaduan masyarakat di KPK. Aduan yang didiamkan itu, katanya, terkait dugaan penyelewengan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) saat dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Firli saat menjawab pertanyaan terkait kabar kasus dugaan penyelewengan pengadaan sapi di Kementan. Firli awalnya menjelaskan kronologi pengusutan kasus pemerasan SYL di Kementan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya ingin sampaikan bahwa perkara SYL yang kita tangani sekarang adalah berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh warga masyarakat ke KPK pada bulan November 2022,” kata Firli di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
“Selanjutnya dilakukan telaah dan dilakukan penerbitan surat perintah penyelidikan atas nota dinas Deputi Penindakan pada tanggal 16 Januari 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara tahun 2019-2023,” sambungnya.
Firli mengatakan kasus itu lalu diekspos pada 13 Juli 2023. Hasilnya, kata Firli, KPK menaikkan status kasus itu ke tingkat penyidikan.
“Surat perintah penyidikan terbit pada tanggal 26 September 2023 di mana sudah disampaikan beberapa waktu lalu terkait dengan Saudara SYL,” jelas Firli.
Firli lalu mengatakan ada aduan masyarakat terkait kasus lain yang diduga melibatkan SYL. Hal itu, katanya, terungkap lewat catatan persuratan yang diterima KPK.
“Dari catatan persuratan bahwa ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima oleh Dumas itu sekitar Januari 2021,” ujar Firli.
Namun, kata Firli, pimpinan KPK sempat tidak mengetahui adanya kasus itu karena tidak ada laporan yang disampaikan oleh Karyoto, yang kala itu menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Nah, sampai tanggal 16 Januari 2023, tidak ada perkara SYL yang masuk ke pimpinan. Walaupun ada di Dumas disampaikan ke Deputi Penindakan waktu itu Pak Kapolda Metro Jaya yang sekarang. Itu yang perlu kita tanya,” ujar Firli.
“Jadi, sampai hari ini kita tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan terkait dengan perkara sapi tadi,” sambung Firli.
SYL saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Berkaitan dengan apa yang disampaikan Firli tersebut, detikcom sudah mencoba menghubungi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Namun sampai saat ini belum ada respons dari Irjen Karyoto.
Simak Video: Polisi: Firli Bahuri Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan soal Pemerasan SYL
(haf/dhn)
Sumber news.detik.com